Cara Daftar Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Belum Cek Syarat Kelengkapan Kamu?

- 15 Mei 2023, 09:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Masih Terus Selidiki Penyebabnya

Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Membuat akun SIAPkerja

Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Melengkapi Profil

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

  1. Lencana JKP

Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Bagaimana Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 2 Versi Kamu Bisa Lakukan Ini

Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bulan pertama

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x