Cara Daftar Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Belum Cek Syarat Kelengkapan Kamu?

- 15 Mei 2023, 09:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI
  1. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

  1. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

  1. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Manfaatnya Ada Disini

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini

Belum berusia 54 tahun

Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)

Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.

Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x