- Pastikan profilmu sudah lengkap
Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.
- Isi form pelaporan PHK
Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
- Klaim manfaat
Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini
Belum berusia 54 tahun
Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)
Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.
Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK