SEPUTAR PANTURA – Hai hai hai sobat bekerja, ketahui bagaimana yuk cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu. Simak informasi dari artikel berikut ini.
Begini cara dan syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu mengklaim atau mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Yuk Update! Kode Redeem ML Mobile Legends Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Utama Anda
Peserta juga mengundurkan diri dan tidak aktif dalam bekerja, dipersilahkan untuk melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, terkena PHK dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun hingga cacat atau meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baik Bukan Penerima Upah (BPU) ataupun Penerima Upah (PU) besaran manfaatnya sama.