Cara Daftar Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Belum Cek Syarat Kelengkapan Kamu?

- 15 Mei 2023, 09:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop di GajahMada Cinema Tegal Hari Ini Senin 8 Mei 2023 Beserta Harga Tiket Masuk

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Tantrama Harda mengatakan, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Segera buat laporan jika kamu terkena PHK

  • Syarat Pengajuan laporan
  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Baca Juga: Jadwal Bioskop dan Harga Tiket di Tegal Hari Ini, ada Evil Dead Rise hingga Guardians of the Galaxy Vol 3

Begini cara lapor PHK

  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x