SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tegal itu dilakukan di TPS 15, Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP usai ditemui awak media dilokasi TPS setempat, Minggu 18 Februari 2024.
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang yang digelar di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atas dasar saran dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dimana, PSU tersebut karena adanya pemilih yang dari luar kota menggunakan suaranya di TPS 15 Desa Penarukan ini.
Baca Juga: Selesai Penghitungan Suara, Petugas PPS dan KPPS Diperiksa Kesehatannya oleh Dokkes Polres Pemalang
"Karena mereka masih menggunakan KTP luar kota, makanya kemudian diberikan saran perbaikan oleh PTPS. Lalu, ditindaklanjuti ke PPK dan KPU Kabupaten Tegal," ujarnya.
Setelah dikaji dan diplenokan oleh semua komisioner, lanjut ia, baru kemudian ditindaklanjuti untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
"Hari ini, Minggu 18 Februari 2024 kami juga menetapkan penggunaan surat suara. Sebanyak 288 surat suara disiapkan. Surat suara tersebut terdiri dari jumlah DPT 282 ditambah 2 persen," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi menambahkan, bahwa PSU yang digelar di TPS Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal merupakan dasar pelaksanaan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017.