"Terkait dengan PSU di pasal 72, pemungutan suara di TPS wajib diulang yakni apabila dari hasil pemeriksaan dan penelitian didapati kondisi yang salah satunya orang tidak tedaftar dalam DPTB, tapi menggunakan E KTP namun bukan E KTP setempat," jelasnya.
Baca Juga: Nyoblos di TPS Pendopo Brebes, Pj Bupati Hanya Punyak Hak Suara DPD dan Pilpres
"Kebetulan pemilih tersebut KTP nya bukan hanya diluar daerah saja melainkan KTP dari luar Provinsi. Jadi hari ini yang diulang hanya Presiden dan Wakil Presiden saja," tambahnya.