Selama 2 Pekan Tindak 125 Pengguna, Satlantas Polres Tegal Temukan 10 Pelanggar Knalpot Brong Setiap Hari

- 7 Mei 2024, 20:40 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal telah mencatat sedikitnya 125 kasus knalpot brong yang telah ditindak dalam waktu dua pekan.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas, AKP Wendi Andranu ketika ditemui awak media di kantornya, Selasa 7 Mei 2024.

Menurutnya, dalam dua pekan terakhir, Satlantas Polres Tegal telah menemukan 125 pelanggar yang masih menggungkan klanpot yang tidak standar atau knalpot brong.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Minim CCTV, Jadi Kendala Penerapan Tilang Elektronik Secara Maksimal

"Kurang lebih hampir 10 pelanggar yang kita temukan setiap hari selama 14 hari," ujarnya.

Penindakan knalpot brong, kata ia, juga merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat tentang adanya gangguan kebisingan dari knalpot yang tidak standar itu. Kemudian, juga agar bisa bersama-sama menjaga kamtibmas dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Tegal.

Kasatlantas Polres Tegal kemudian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar.

Baca Juga: Civitas Akademica Muhammadiyah Tegal gelar Aksi Bela Palestina, Minta Mahkamah Internasional Adili Israel

Pencegahan Penggunaan Knalpot Tidak Standar / Knalpot Brong

Satlantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu juga mengaku telah melakukan upaya pencegahan atau larangan dalam penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Diantaranya melingkupi sosialisasi di sekolah, toko sparepart kendaraan, bengkel hingga komunitas motor.

"Karena, jika sudah terjaring selain kita melakukan penindakan, juga kita mengimbau agar knalpot brong tidak kembali beredar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah