Terima Aduan, Satpol PP Kabupaten Tegal Copot Banner Caleg Terbentang di Kawasan Militer

- 23 Agustus 2023, 09:42 WIB
pencopotan banner atau spanduk yang terbenteng berada dikawasan militer Mako Brigif 4 Dewa Ratna Slawi
pencopotan banner atau spanduk yang terbenteng berada dikawasan militer Mako Brigif 4 Dewa Ratna Slawi /doc/

SEPUTAR PANTURA - Usai mendapat laporan dari Mako Brigif 4 Dewa Ratna Slawi Kabupaten Tegal, Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu partai politik yang berada di kawasan Markas Komando Brigif 4 Dewa Ratna Slawi, Kabupaten Tegal akhirnya dicopot Satpol PP Kabupaten Tegal.

Alat Peraga Kampanye tersebut berupa spanduk caleg dari salah satu parpol yang dibentangkan sekitar kawasan militer Mako Brigif 4 Dewa Ratna di jalan DR Soetomo No8, Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Supriyandi melalui Sektretaris Dinas (Sekdin), Teguh Mulyadi menuturkan, karena adanya aduan dari Komandan Brigif 4 Dewa Ratna Slawi yang menuturkan tidak boleh adanya APK didaerah militer yang steril, maka Satpol PP segera bertindak dan berkomunikasi dengan yang berkaitan.

Baca Juga: Tepati Janji, Bupati Tegal Beri Bonus Uang Pembinaan kepada Atlet yang Raih Prestasi di Proprov Jateng

"Sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU sebetulnya kami belum bisa bergerak. Namun, karena ada aduan di kawasan militer kita harus bergerak," ujarnya.

Teguh menyebut, bahwa berdasarkan aduan tersebut, pihaknya kemudian menghubungi partai yang bersangkutan.

"Jika, partainya menginjinkan untuk dibongkar Satpol PP, maka kita bongkar. Ternyata partai tersebut mengizinkan dan mengirimkan tenaga pembongkarnya dan bersama-sama membongkarnya. Sehingga permasalahan selesai," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini Rabu 23 Agustus 2023, Klaim Gratis

Teguh menjelaskan, bahwa APK dari caleg salah satu parpol tersebut memang terbentang berjarak 1 meter dari kawasan milter. Padahal di kawasan militer Brigif 4 Dewa Ratna tidak diperbolehkan dipasang APK jenis apapun.

"Nah, Spanduk tersebut berada pada jarak 1 meter persis dikawasan militer, oleh karena itu kami tindaklanjuti," pungkasnya.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x