Pelaku Tawuran di Bumiayu Brebes yang Melakukan Aksinya Secara Live di Medsos Dibekuk Polisi

- 21 Juli 2023, 19:12 WIB
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat menunjukan barang bukti sebuah clurit panjang
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat menunjukan barang bukti sebuah clurit panjang /polresbrebesnews.com/

Polsek Bumiayu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang mendapatkan laporan warga, langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 pelaku pembacokan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong Di Kota Bandung, Hits dan Ramah di Kantong

“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini dijerat Pasal 170  ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x