Polsek Bumiayu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang mendapatkan laporan warga, langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 pelaku pembacokan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong Di Kota Bandung, Hits dan Ramah di Kantong
“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara***