Beredar Video Foto Almarhum Ki Enthus ada di Banner Caleg, Wanita Ini Beri Teguran Pakai Selembar Kertas

- 20 Juli 2023, 20:38 WIB
Beredar sebuah video memperlihatkan aksi seorang wanita yang memberikan surat peringatan kepada sebuah banner caleg di Kabupaten Brebes.
Beredar sebuah video memperlihatkan aksi seorang wanita yang memberikan surat peringatan kepada sebuah banner caleg di Kabupaten Brebes. /Tangkapan Layar Instagram @@jannahenthuscilik /

SEPUTAR PANTURA - Beredar sebuah video memperlihatkan aksi seorang wanita yang memberikan surat peringatan kepada sebuah banner caleg di Kabupaten Brebes.

Aksi wanita yang memberikan surat peringatan disebuah banner caleg tersebut dikarenakan terpampang gambar almarhum Ki Enthus Susmono yang diduga dipasang secara ilegal tanpa sepengetahuan keluarganya.

Diketahui, wanita yang memberi surat teguran tersebut yakni Firma Nur Jannah yang salah seorang anak dari almarhum mantan Bupati Tegal pada periode 2014-2019.

Baca Juga: Berikut 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong Di Kabupaten Sumedang, Cozy dan Aesthetic!

Berdasarkan Pantauan Portal Brebes, Jannah mengunggah videonya pada akun @jannahenthuscilik untuk memberikan teguran disebuah banner caleg Brebes milik Sohirin dari Partai Demokrat.

Dalam keterangannya, video yang berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan seorang wanita yang memberikan teguran dengan cara menempelkan kertas putih dengan keterangan tertulis dibeberapa banner.

"Pemasangan Surat Peringatan, Pemasangan Banner yang menggunakan Foto Alm Ki Enthus Susmono, Dipasang secara ilegal dan Tanpa Ada Izin dari Ahli Waris!!!," tulis keterangan akun @jannahenthuscilik.

Baca Juga: Worth It Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dan Murah di Bondowoso Jawa Timur yang Tentunya Instagramable!

Ketika dihubungi Seputar Pantura, Jannah membenarkan bahwa dirinya yang ada divideo tersebut dan memberikan teguran kepada caleg dari Partai Demokrat itu di Kabupaten Brebes itu.

“Jadi sodara Bapak Sohirin ini memasangbanner bergambar foto amarhum Ki Enthus Susmono itu secara sembarangan alias illegal. Pemasangan Banner ini tidak melalui proses permintaan izin kepada ahli waris almarhum Ki Enthus Susmono,” ujarnya saat dihubungi Seputar Pantuta melalui sambungan telephone, Kamis 20 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x