Diduga Sewakan Kamar Kos Untuk Ena-enak, Dua Warga Pemalang Diamankan Polisi

- 17 Maret 2023, 14:59 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan kasus penghuni kost yang sewakan kamar untuk asusila
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan kasus penghuni kost yang sewakan kamar untuk asusila /Humas Polres Pemalang/

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.

Baca Juga: KPU Jateng Sosialisasi Pemilu 2024 ke Petani Bawang Merah di Brebes, Ajak Kesadaran Tanpa Imbalan

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.

“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” imbuh Kapolres Pemalang.

Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

Baca Juga: Ironis! Anak Tiri di Brebes Selama 3 Tahun Dicabuli, Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya Tiap Istri Tidur dan Kerja

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.

“Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata Kapolres Pemalang.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah