Gandeng DPMPTSP Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Sosialisasikan Program Perlindungan

- 4 Oktober 2023, 07:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jateng sosialisasikan manfaat program
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jateng sosialisasikan manfaat program /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara virtual bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.

Kegiatan yang bertajuk Digital Jamsostek Literation (Dijamin) ini merupakan kemudahan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang digelar pada September 2023 lalu.

PPS Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Dhyah Swasti Kusumawardani mengatakan, pihaknya bersinargi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan kondisi terbaru mengenai LKPM.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Siswa Sekolah PIP Kemdikbud Cair Rp1 Juta ke Rekening

"Hari ini kami bersinergi bersama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan update terkait LKPM. Demikian juga narasumber dari BPJAMSOSTEK untuk merefresh kembali program BPJAMSOSTEK,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Dia mengatakan, ada dua narasumber yang terlibat dalam penjelasan lebih detail. Diantaranya, Safitri Dyah P dari BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY yang menjelaskan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia dan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Ditempat yang sama, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY, Safitri Dyah P mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan tidak mesti harus d pabrik. Namun, di pekerjaan apapun bahwa mereka memiliki hak yang sama.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakerin Kota Tegal Gencar Sosialisasikan Program Mas Dedi Memang Jantan

"Pekerja yang dimaksud tidak harus pekerja di pabrik, tapi seluruh pekerja apapun memiliki hak sama. Ada empat segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia," kata Safitri.

Safitri menyebutkan ada lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN), dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x