Gandeng DPMPTSP Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Sosialisasikan Program Perlindungan

- 4 Oktober 2023, 07:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jateng sosialisasikan manfaat program
BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Jateng sosialisasikan manfaat program /Doc/

Dia melanjutkan, manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.

Baca Juga: Mahasiswa STIE Totalwin Diberi Pembelakan Saat Berkunjung ke Sentra UMKM Abadi Makmur di Semarang

"Risiko (meninggal dunia) ini adalah yang pasti terjadi, namun tidak tahu kapan terjadinya dan itu bisa melalui JKM dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa," katanya.

Sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia dan klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta. Selain itu, klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif.

Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah. Manfaat ini bentuknya uang tunai, kemudian mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Masif Kenalkan JMO dan Program Sertakan Ke Masyarakat

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menambahkan mengenai iklim investasi di Jawa Tengah dan mendorong penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, karena ada beberapa manfaat penyampaian LKPM baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

"Bagi pelaku usaha, penyampaian LKPM memiliki manfaat di antaranya sarana menyampaikan laporan realisasi investasi. Kemudian sarana komunikasi antara pemerintah (BKPM/DPMPTSP) dengan pelaku usaha. Perusahaan dapat menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. Jika dirasa perlu, DPMPTSP akan menindaklanjuti dan memfasilitasi permasalahan perusahaan yang disampaikan melalui LKPM," jelasnya.

Adapun manfaat bagi pemerintah, disebutkan, yakni sebagai salah satu alat pengendalian; salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan; dan penghitungan pertumbuhan realisasi investasi di suatu daerah.

Baca Juga: Bupati Semarang Buka Kuliah Umum di STIE Totalwin, Beri Motivasi Sukes Kepada Mahasiswa

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah