Teken MOU, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Pemkab Banyumas Perpanjang Layanan di Mal Pelayanan Publik

- 28 Maret 2024, 13:00 WIB
Penandatanganan MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan DPMPTSP Kabupaten Banyumas
Penandatanganan MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan DPMPTSP Kabupaten Banyumas /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Purwokerto menandatangani kesepakatan bersama atau MoU bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang pelayanan BPJS di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.

Penandatangan tersebut dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Irawati di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyumas, Antony Sugiarto menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu instansi yang hadir dari 35 gerai yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga: Jenguk Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Purwokerto Pastikan Pasien Dirawat Sampai Sembuh

Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di MPP, diharapkan dapat mempermudah layanan masyarakat hingga memperluas kepesertaan.

"Kita berharap dengan penandatanganan MoU ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas kepesertaan dan mampu menjangkau semua lapisan pekerja, serta berkomitmen untuk memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik dengan menempatkan petugas disana," ujarnya.

Ia juga menekankan kepada Badan Usaha yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh pekerja di perusahaanya.

Baca Juga: Modal 54 Persen Menang di Kandang Amin, DPC Gerindra Kabupaten Tegal Dorong Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Irawati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini berkomitmen menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

"Hal ini guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x