Jenguk Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Purwokerto Pastikan Pasien Dirawat Sampai Sembuh

- 17 Maret 2024, 22:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan terhadap salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja
BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan terhadap salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan komitmen terhadap pekerja sebagai bukti kehadiran negara. Salah satunya yakni melakukan kunjungan kepada salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dimana, pekerja tersebut adalah Kuswanto yang merupakan salah satu pasien pada kasus kecelakaan kerja. Saat ini pasien tersebut sedang dirawat di Rumah Geriarti Margono Soekarjo Purwokerto.

Diketahui, Kuswanto terdaftar sebagai anggota Paguyuban Penderes Kabupaten Banyumas penderes di Banyumas. Ia mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitasnya dikebun.

Baca Juga: Modal 54 Persen Menang di Kandang Amin, DPC Gerindra Kabupaten Tegal Dorong Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Dalam aktivitasnya dikebun, dia terjatuh dari pohon sehingga mengalami patah pada lengan sebelah kiri dan kaki bagian kanan. Oleh karenanya, pengobatan dia seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

“Saya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena mulai saya dirawat sampai saat ini saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun, karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitasnya sangat baik pula,” ungkap Jenal Kuswanto.

Dalam kesempatan itu, Kuswanto mengaku puas atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap apa yang dialaminya. Terlebih, tidak ada biaya tanggungan dari rumah sakit sepesepun kepada dirinya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banjarnegara Serahkan Santunan 5 Ahli Waris Pekerja Lingkungan Pemerintah Desa

“Di sini kami keluarga khususnya sangat puas kepada BPJamsostek atas pelayanannya, mulai saya dioperasi sampai saat ini saya sangat mendapatkan kenyamanan atas pelayanannya,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan langsung oleh undang-undang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja semua pesertanya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x