Dengan beberapa programnya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka lembaga ini wajib menyampaikan program ini kepada semua elemen pekerja dan memastikan semua masyarakat Indonesia yang setiap hari menggantukan nasibnya dari pekerjaannya wajib terdaftar ke dalam program.
Baca Juga: Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gandeng Agen Perisai di Kabupaten Banyumas
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir kepada pekerja di seluruh Indonesia. Termasuk, penanganan pada kecelakaan kerja seperti ini.
“Melalui kejadian ini kita melihat BPJS Ketenagakerjaan dihadirkan oleh negara untuk melindungi pekerjaannya dari resiko resiko kemalangan seperti ini, di sini bukti bahwa negara hadir bagi kita para pekerja ini,” ungkapnya.
“Melalui momentum ini kami mengajak dan menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, ayo kita pastikan diri kita khususnya semua pelaku usaha baik pekerja formal maupun informal untuk terdaftar kedalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kitapun bisa bekerja dengan tenang, bekerja lebih produktif dan berbuah hasil yang terbaik,” pungkasnya.***