Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Menyebut Dokumen Andalalin Wajib Dimiliki Setiap Perusahaan

- 17 Januari 2024, 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khunzaeni
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khunzaeni /dprd-tegalkab.go.id/

SEPUTAR PANTURA - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khuzaeni menyebut sejumlah perusahaan di Kabupaten Tegal diduga belum melakukan penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Beberapa perusahaan tersebut salah satunya pabrik baru yang berada di Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Menurutnya, dokumen Andalalin adalah salah satu syarat pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Makanya, Andalalin sifatnya wajib dimiliki bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastuktur.

"Banyak masyarakat yang mengeluh dengan pembangunan pabrik itu yang diduga tanpa Andalalin," ujar Jeni Bae sapaan akrab M Khuzaeni, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Brebes ke 346, Forkopimda Ziarah Kubur Penghormatan Kepada Para Leluhur

Meski izin Andalalin yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan, namun menurutnya Andalalin sifatnya tetap wajib dimiliki semua perusahaan.

Seperti halnya pabrik yang berada di jalur utama Slawi-Purwokerto tersebut yang diduga belum mengindahkan Andalalin. Sebab, pintu masuk pabrik tersebut hanyalah berjarak sekitar 15 meter.

Saat kondisi karyawan berangkat dan pulang, jalan tersebut mengalami kemacetan. Padahal, saat ini baru tahap perekrutan karyawan.

Baca Juga: Marak APK Peserta Pemilu Tancap di Pohon, Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan KPU Koordinasi dengan Parpol

“Jika sudah beroperasi penuh, maka jalan akan semakin macet. Apalagi, jika kendaraan besar akan masuk atau keluar pabrik. Pasti, jalan akan macet total,” ungkap Jeni Bae yang juga merupakan warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Selain diduga belum memperhatikan Andalalin, Jeni menilai bahwa pabrik tersebut juga hanya membuka satu pintu masuk kendaraan proyek yang kerap menimbulkan kemacetan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x