Kadispermades Kabupaten Tegal Sebut Tiga Komponen Penting Harus Bersinergi untuk Pembangunan Desa

- 24 April 2024, 15:41 WIB
Kadispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi
Kadispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD merupakan tiga komponen penting untuk kelangsungan didalam pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi saat ditemui awak media usai menghadiri kegiatan halal bi halal kepala desa di Pendopo Amangkutat, Pemkab Tegal, Rabu 24 April 2024.

Menurutnya, tiga komponen tersebut memang sangatlah penting bagi pembangunan desa. Terlebih, tiga komponen tersebut menyambut regulasi baru pada UU Desa.

Baca Juga: Ketua Pradja Kabupaten Tegal Ambil Formulir Calon Bupati via PDI Perjungan Diiringi 234 SC dan Kades

"Kalau tiga komponen tersebut tidak bersinergi dan kolaborasi, maka kelangsungan pembangunan desa bisa terganggu, sehingga hari ini kita kumpulkan untuk bisa kompak dalam membangun desa," ujarnya.

Dia berujar, menang selama ini pihaknya tak memungkiri kerap terjadinya konflik tiga komponen tersebut didalam sebuah organisasi desa.

"Dinamika kerjasama yang berlangsung mulus tak bisa selalu ada. Sebagai contoh, BPD melaporkan kades nya, dan seharusnya bisa dikomunikasikan di tingkat musyawarah desa. Tapi, alhamdulilah Insya Allah selama saya diamanati sebagai Kepala Dispermades, itu akan saya minimalisir dan diselesaikan di tingkat desa," imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegal Pastikan Pembalap di Slawi Road Race Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kendati demikian, lanjut ia, memang saat ini ada 12 kasus di desa yang sudah masuk ke tanah kejaksaan. Namun, baginya kades yang terjerat kasus hukum biasanya hanyalah ketidaktahuan soal administrasi.

"Sebetulnya saya tidak tega mengatakan bahwa kades tersebut terindikasi korupsi, saya lebih condong bahwa kades yang terjerat adalah ketidaktahuan soal administrasi. Sehingga, hasil pemeriksaan itu dinyatakan mal administrasi dan korupsi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x