Untuk kades yang terjerat kasus itu, Teguh juga akan melakukan langkah agar kades tersebut bisa segera mengembalikan uang negara terlebih dahulu.
Baca Juga: Saat Personil Dewa 19 Nyanyikan Lagu-lagunya di Konser Mukadimah, Penonton Terhiptonis
"Kalau tidak bisa mengembalikan dengan waktu tertentu sesuai Undang-undang, maka kita akan berhentikan sementara. Kemudian mengusung Pj Kades dan kita selanjutnya akan melakukan langkah terakhir yakni pemberhentian tetap," pungkasnya.***