SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pembalap dari event Slawi Road Race yang digelar di sirkuit Non Permanen Alun-alun Hanggawana, Slawi, Kabupaten Tegal mendapat jaminan perlindungan BPJAMSOSTEK.
Pemberian jaminan perlindungan tersebut ditandangi dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penyelenggara, Minggu 22 April 2024 kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, olahragawan dan pelaku olahraga, seperti pembalap ini, akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Saat Personil Dewa 19 Nyanyikan Lagu-lagunya di Konser Mukadimah, Penonton Terhiptonis
"Jadi karena berdasarkan UU no 11 tahun 2022 itu, pelaku olahraga seperti pembalap ini sudah seyogyanya mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pelaksanaan kegiatan. Sebab, dengan mendaftarkan diri, seseorang tersebut akan langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Endah melanjutkan, bentuk saling peduli tentang perlindungan diri terhadap pekerja ataupun pelaku olahraga itu merupakan hal yang penting bagi dirinya untuk memproteksi jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Peserta hanya membayar cuma Rp16.800 perbulan, maka sudah terlindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terhitung selama 1 bulan lamanya," ungkapnya.
Dengan mendaftarkan diri, kata dia, pelaku tak perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja, sebab, semuanya sudah ditanggung jaminan risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta juga bakal menerima berbagai manfaat, dengan membayar iuran yang murah, berbagai manfaat bakal dirasakan oleh peserta itu," bebernya.