Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Menyebut Dokumen Andalalin Wajib Dimiliki Setiap Perusahaan

- 17 Januari 2024, 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khunzaeni
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khunzaeni /dprd-tegalkab.go.id/

Padahal, lanjut ia, jika keluar masuk kendaraan dibuat dua pintu yakni di sebelah selatan dan utara, maka tidak akan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Peroleh Dana Kemanusiaan Tahun 2023 Melebihi Target, Ketua Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal : Lancar dan Sukses

Bahkan, jika jalan ke pabrik dibuat di sebelah selatan, maka akan memajukan perekonomian warga sekitar. Warga bisa membuka warung makan, kos-kosan atau usaha lainnya.

"Pusat keramian akan berpindah di pintu selatan yang lebih luas, dan tidak mengakibatkan kemacetan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan pos bea cukai saat barang keluar di pintu pabrik," jelasnya.

“Kami berharap kepada Pj Bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah