Marak APK Peserta Pemilu Tancap di Pohon, Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan KPU Koordinasi dengan Parpol

- 16 Januari 2024, 15:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal saat menunjuk APK caleg yang tertancap di pohon
Bawaslu Kabupaten Tegal saat menunjuk APK caleg yang tertancap di pohon /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau KPU Kabupaten Tegal untuk segera berkoordinasi dengan partai politik (parpol) terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipaku dipohon maupun yang ditempelkan di tiang listrik.

Hal tersebut ditegaskan Divisi Penananganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto ketika melakukan pengawasan APK yang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Tegal, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, aturan tersebut terangkum jelas pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 70 yang disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.

Baca Juga: Peroleh Dana Kemanusiaan Tahun 2023 Melebihi Target, Ketua Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal : Lancar dan Sukses

Ia merinci, berdasarkan data APK yang sudah ditertibkan Bawaslu sejak 2023, tercatat sedikitnya 2949 APK yang melanggar Perbub maupun PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampane Pemilihan Umum.

"Jenisnya baik Baliho ataupun Poster yang banyak terpasang di pohon, tiang listrik maupun jembatan. Itu jelas melanggar," ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye. Namun, jika memang aturan tersebut dilanggar, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat dan stake holder yang ada, termasuk KPU.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai di Taman Patih Sampun, PMII Kabupaten Pemalang : Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan

"Nantinya, kita bakal teruskan kepada KPU Kabuaten Tegal agar mereka melakukan himbauan kepada peserta parpol untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan sendiri," jelasnya.

Dedi menyebut, Bawaslu bakal turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Saat itu, tidak ada lagi APK yang terpasang di jalanan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x