9 Caleg Dapil III Kabupaten Tegal yang Terpilih Menjadi Anggota DPRD, Berikut Jumlah Suara yang Sah

- 8 Mei 2024, 16:47 WIB
Ilustrasi: Caleg terpilih Dapil III Kabupaten Tegal
Ilustrasi: Caleg terpilih Dapil III Kabupaten Tegal /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal akhirnya menetapkan para calon legislatif menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih untuk menjabat pada periode 2024-2029 mendatang.

Penetapan tersebut digelar dalam agenda Rapat Pleno Terbuka tentang Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 di Grand Dian Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi penetapan anggota DPRD Kabupaten Tegal itu mendasari keputusan KPU Kabupaten Tegal nomor 981 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Minta OPD Proaktif Raih Target Pendapatan Daerah

Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Tegal ini, menjadi dasar atas kemudian bakal dilantiknya calon terpilih untuk menduduki kursi anggota DPRD yang berjumlah 50 itu

Lantas siapa saja calon di Daerah Pilih (Dapil) III Kabupaten Tegal yang terdiri dari Kecamatan Kramat, Suradadi dan Warureja.

Inilah deretan nama-nama caleg Dapil III Kabupaten Tegal terpilih beserta hasil perolehan suara suara sah

Baca Juga: Dorong Kemandirian Desa Melalui Pendataan Potensi Desa, Pj Bupati Tegal Bilang Begini

1. Galuh Ghibran Bisri dengan jumlah perolehan suara sah mencapai 14.076 dengan nomor urut DCT 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. H Wasbun Jauhara Khalim dengan jumlah perolehan suara sah mencapai 7.437 dengan nomor urut DCT 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

3. H Miftachudin dengan jumlah perolehan suara sah mencapai 6.710 dengan nomor urut DCT 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah