Dalam Kurun 3 Hari, KPU Kabupaten Tegal Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak : Jumlahnya Masih Sedikit

- 8 Januari 2024, 16:18 WIB
Surat suara
Surat suara /Lidiyawati Harahap/Antara Foto

SEPUTAR PANTURA - Dalam kurun 3 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menemukan surat suara yang rusak. Jumlah yang rusak tersebut dinilai masih dianggap sedikit.

"Kami temukan beberapa surat suara yang rusak, namun jumlah tersebut masih sedikit. Masih di angka puluhan," ujar Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman ketika ditemui Seputar Pantura di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal di jalan raya Slawi-Jatibarang, Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Senin 8 Januari 2024. 

Kendati sedang berlangsung sampai 15 hari kedepan sejak proses sortir dan pelipatan kertas suara pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu, Nurokhman menyebut bakal melaporkan surat suara tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah setelah selesai.

Baca Juga: Libatkan 500 Petugas, KPU Kabupaten Tegal Lakukan Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

"Nanti kita bakal laporkan semuanya, seperti jumlah surat suara yang rusak sampai hal lain yang berkaitan dengan KPU setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Deadline kami pada 19 Januari 2024 mendatang," katanya.

Kemudian, lanjut Nurokhman, kertas suara yang rusak tersebut akan diganti yang baru oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Libatkan 500 Petugas untuk Proses Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman mengungkapkan, sedikitnya 500 petugas yang berasal dari warga Kabupaten Tegal dilibatkan dalam proses penyortiran kertas dan pelipatan surat suara. Dimana penyortiran dan surat suara tersebut dilakukan sejak Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Diiringi Sejumlah Pejabat, Bupati Tegal Umi Azizah Tinggalkan Kediaman Rumah Dinasnya

"Ada 500 petugas yang dilibatkan. Mereka bekerja sejak Sabtu 6 Januari 2024 lalu, mulai jam 8 pagi hingga jam 5 sore," ujarnya ketika ditemui Seputar Pantura di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal, jalan Slawi-Jatibarang, Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Senin 8 Januari 2024.

Adapun 500 petugas yang berasal dari warga Kabupaten Tegal itu, kata dia, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana, mereka yang akan melakukan penyortiran harus membawa identitas lengkap dan kemudian dilanjutkan pengecekan keamanan diri.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x