Libatkan 500 Petugas, KPU Kabupaten Tegal Lakukan Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

- 8 Januari 2024, 15:54 WIB
500 petugas yang sedang melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara
500 petugas yang sedang melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal akhirnya melakukan penyortiran kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyortiran kertas tersebut diantaranya meliputi surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Tegal, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman mengungkapkan, sedikitnya 500 petugas yang berasal dari warga Kabupaten Tegal dilibatkan dalam proses penyortiran kertas dan pelipatan surat suara. Dimana penyortiran dan surat suara tersebut dilakukan sejak Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.

"Ada 500 petugas yang dilibatkan. Mereka bekerja sejak Sabtu 6 Januari 2024 lalu, mulai jam 8 pagi hingga jam 5 sore yang targetnya akan selesai 15 hari kedepan sejak pertama kali melakukan proses penyortiran," ujarnya ketika ditemui Seputar Pantura di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tegal, jalan Slawi-Jatibarang, Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Diiringi Sejumlah Pejabat, Bupati Tegal Umi Azizah Tinggalkan Kediaman Rumah Dinasnya

Adapun 500 petugas yang berasal dari warga Kabupaten Tegal itu, kata dia, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana, mereka yang akan melakukan penyortiran harus membawa identitas lengkap dan kemudian dilanjutkan pengecekan keamanan diri.

"Jadi, semuanya steril ketika mau masuk ke dalam gudang. Bahkan, tidak diperbolehkan membawa makanan maupun minuman," jelasnya.

Nurokhman merinci, adapun 500 petugas tersebut akan menyortir jutaan kertas suara yang telah diterima bagian losgitik KPU Kabupaten Tegal dari KPU pusat. Diantaranya surat suara dari DPR RI dan DPRD Provinsi, masing-masing sebanyak 2539 boks dengan jumlah 1 boks terdiri dari 500 surat suara.

Baca Juga: Umi Azizah Respon Pertanyaan Awak Media Soal Pencalonan Bupati Tegal Periode 2024-2029, Begini Jawabannya

Kemudian, DPD RI dengan jumlah 1269 boks dengan 1 boks terdiri dari 1000 lembar, lalu surat suara DPRD Kabupaten Tegal dengan jumlah 2543 boks yang 1 boks nya terdiri dari 1000 lembar kertas suara dan surat suara Presiden-Wakil Presiden dengan jumlah 635 boks yang 1 boks nya terdiri dari 2000 surat suara.

"Jadi jumlah total surat suara tersebut adalah 1.269.484 yakni jumlah yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen," bebernya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x