Bupati Tegal : Panwas Harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

- 1 Desember 2023, 19:21 WIB
Pelepasan balon udara menjadi rangkaian penutup kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi
Pelepasan balon udara menjadi rangkaian penutup kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi /Doc Humas Pemkab Tegal/

SEPUTAR PANTURA - Potensi pelanggaran Pemilu harus bisa dicegah, termasuk penerapan sanksi dan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan maupun desa. Pelanggaran tersebut bisa berupa jadwal kampanye yang tidak sesuai karena ada yang sudah mulai memasang alat peraga sosialisasi berupa baliho atau spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye, lengkap dengan nomor urut dan slogannya.

Pernyataan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023 lalu.

Menurutnya, apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Desa se-Kabupaten Tegal ini menjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas.

Baca Juga: Buka Gerai Pertama, PT MAP Luncurkan Samsung Partner Shop di Rita Supermall Tegal

Sehingga di sini harus ada komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dengan peserta pemilu, dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan kata lain, ketaatan penyelenggaraan pada aturan main menjadi kunci menekan kerawanan pemilu.

Panwascam sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara dan peserta pemilu kiranya harus bisa bekerja profesional, bersikap netral atau tidak memihak kepada partai politik tertentu, kepada perseorangan peserta Pemilu.

Tentunya komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi, termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Soal Netralitas ASN, Bupati Tegal Imbau agar PNS itu Bisa Mengikuti Jejaknya : Netral dan Profesional

“Ini semua area sensitif yang harus bapak, ibu amankan dari malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,” tegasnya.

Tidak boleh ada niatan sedikit pun dalam benak panwaslu untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan demokratis dan berintegritas.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x