Bupati Tegal : Panwas Harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

- 1 Desember 2023, 19:21 WIB
Pelepasan balon udara menjadi rangkaian penutup kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi
Pelepasan balon udara menjadi rangkaian penutup kegiatan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi /Doc Humas Pemkab Tegal/

Terkait maraknya konten manipulatif atau rekayasa informasi di media sosial, Supriyanti minta agar bisa diwaspadai. Pesan politik bermuatan hoaks, mengadu domba, dan membangun sentimen kebencian di antara warga yang mengancam keberagaman, membahayakan kebinekaan mulai bermunculan di media sosial, termasuk pesan percakapan seperti WhatsApp dan Telegram.

Baca Juga: Wow, Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD di Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI

Sehingga selain perlu langkah teknis untuk menangkal peredaran konten sesat ini, penguatan literasi digital masyarakat juga sangat diperlukan, terutama untuk meredam dampak polarisasi, terlebih di kalangan pemilih pemula.

“Saya ingatkan bahwa yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Walaupun ada perbedaan pilihan, ada perbedaan pendapat, jangan sampai mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan. Beda pilihan aja gawe pedhot tali paseduluran,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, melalui kegiatan apel ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen anggota Panwas dalam mengawal proses demokrasi yang demokratis dan berkeadilan. Sebab Panwas adalah ujung tombak dari tugas pengawasan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Tegal Bersama Habib Syech Doakan Keselamatan Bagi Warga Palestina

Ia pun mengingatkan jika Panwas memiliki frekuensi politik dan hak pilihnya masing-masing. Namun demikian, sebagai penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan menunjukkan preferensi politik di muka umum. Sebab menurutnya, integritas menjadi jaminan utama anggota Panwas.

Disamping itu, dirinya juga meminta Panwas tidak segan-segan mengimbau aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kades/lurah, perangkat desa dan anggota Badan Pengawas Desa atau BPD untuk tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

“Dalam pelaksanaan kampanye, ASN, TNI-Polri, perangkat desa, kades dan BPBD tidak diperkenankan terlibat di dalamnya, termasuk menggunakan fasilitas negara, fasilitas pemerintah untuk kampanye, menyebar berita hoaks dan mempersoalkan dasar negara. Jika ada yang ketahuan melanggar maka akan mendapatkan sanksi pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Tegal dan Desa Guci Raih Penghargaan Nasional Kemendes PDTT, Ini Pesan Umi Azizah

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah