Selain itu, Savitri menyebut bahwa tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
“Hal ini juga mengacu pada UU no 40 tahun 2004 bahwa program ini terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) wajib dimiliki pekerja untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pangkah, Domiri mengungkapkan, dirinya menyambut baik kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada jajaran pemerintahan kecamatan dan Desa.
“Saya menyambut baik sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada jajaran perangkat desa se Kecamatan Pangkah dan alhamdulilah mendapatkan manfaat hingga dialog antar kami dan BPJS secara dinamis,” ujarnya.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal
Dikatakan, menindaklanjuti surat edaran Bupati yang dikeluarkan sebelumnya bahwa pihaknya jajaran pemerintahan Kecamatan dan Desa mendukung sepenuhnya akan jalinan kerjasama sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, untuk alokasi anggaran di surat tersebut kepada 100 orang pekerja rentan, ia menyebut hal itu bisa berkembang, karena bisa saja desa ingin menambah lagi pada jumlah peserta pekerja rentan.
“Namun, kembali lagi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Desa. Tak dipungkiri, memang tingkat kesulitannya pada saat pembayaran kepada peserta, karena desa sendiri dalam membayar tidak bisa komitmen tiap bulan itu bisa bayar. Hal itu dikarenakan pencairan anggaran ADD DD yang turun di bulan Maret dan April, sehingga pembayaranpun molor di bulan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Simulasi Perhitungan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan