BPJS Ketenagakerjaan Tegal Gandeng 37 PLKK Sebagai Mitra Kerja

- 29 Maret 2023, 14:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng 37 mitra PLKK
BPJS Ketenagakerjaan gandeng 37 mitra PLKK /doc/

SEPUTAR PANTURA - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tegal menggandeng 37 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Tegal, Brebes dan Kota Tegal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, 37 PLKK tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Dikatakan, ada 7 Puskesmas sebagai PLKK yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diantaranya Puskesmas Bojongsari, Bulakamba, Kecipir, Kluwut, Losari, Siwiluh dan Puskesmas Tanjung.

Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan, Polres Pemalang Patroli Malam Sampai Dini Hari

Selain itu, lanjut ia, ada pula 7 Klinik sebagai PLKK yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diantaranya Klinik Monas Wound, Pratama Hati Mulia, Az Zahra, Mitra Sehat, Aifu Stifa dan Nayaka Husada.

Sementara itu, untuk daftar rumah sakit sebagai PLKK yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya RS Mitra Siaga, Dedy Jaya, Harapan Anda, dr Soesilo, Suradadi, Kardinah, Adella, RSUD Brebes, RSU Amanah Mahmudah, RSU Muhammadiyah Siti Aminah, RS Bhakti Asih Brebes, RSI PKU Muhammadiyah Singkil dan RS Allam Medica.

Selanjutnya, RS Mitra Keluarga Tegal, RSIA Kasih Ibu, RSU Islami Mutiara Bunda, RS Harapan Sehat Slawi, RS Hawari Essa, RS Bhakti Asih Jatibarang, RS Harapan Sehat Jatibarang, RS Harapan Sehat Bumiayu, RS Mitra Keluarga Slawi dan RSU Siti Aisyah.

Baca Juga: Kepala Desa dari Masa ke Masa di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Tegal

"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja bisa mengajukan klaim untuk memperoleh biaya pengobatan,” ujar Nugroho.

Diharapakan dengan adanya PLKK BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x