SEPUTAR PANTURA - Tiga komplotan pencuri spesialis Minimarket yang melakukan aksinya di Desa Sewaka Pemalang akhirnya diamankan polisi. Ketiganya merupakan warga di Provinsi Sumatera.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, ketiga pelaku yang melakukan perbuatan pencurian itu yakni M (41) warga Palembang, lalu A (38) dan H (3) warga dari Lampung.
Ketiganya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Yovan melanjutkan, komplotan spesialis pencuri minimarket tersebut berhasil terungkap setelah Polres Pemalang menerima aduan dari masyarakat yang kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan.
“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 April 2024.
Sampai di minimarket, pekerja itu dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok yang dalam keadaan rusak.
"Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil sejumlah barang dagangan," ungkapnya.
Selain rusak, karyawan juga melihat toko sudah dalam keadaan berantakan. Tak hanya itu, sejumlah barang dagangan juga turut hilang. Diantaranya rokok, makanan hingga kosmetik.
Dari kejadian itu, kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dilanjutkan penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” kata Kapolres Pemalang.
Salah Seorang Tersangka Diduga Membelikan Perhiasan dari Bagi Hasil Curian kepada Istrinya.
Saat ketiga pelaku tersebut diamankan, sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian. Sejumlah barang bukti tersebut adalah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas yang diduga dibeli dari hasil pencurian.
Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian senilai kurang lebih 25 juta rupiah.
Baca Juga: Polres Tegal Beberkan Persiapan Arus Balik-Liburan, Puncak Keramaian Diprediksi H+4
“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” kata Kapolres Pemalang.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.***