Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Korban, Kapolres Pemalang : Saya Sikat Karena Sudah Meresahkan Kaya Begal

6 Maret 2023, 15:31 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat Ungkap Kasus Ngaku Sebagai Debt Colector /Humas Polres Pemalang/

SEPUTAR PANTURA – Kasus Debt Colector menjadi perhatian publik saat ini usai Selebgram Clara Shinta melaporkan kasus penarikan paksa kendaraanya kepada Polda Metro Jaya hingga viral diberbagai media sosial dan berita.

Terkini, kasus Debt Colector juga terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang, namun kasus Debt Colector yang saat ini ada di Kabupaten Pemalang adalah mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu untuk merampas korbannya.

Polres Pemalang pun berhasil menangkap dua pelaku yang mengaku sebagai Debt Colector dan merampas kendaraan korban.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan usai mendalami pelaku yang mengaku sebagai Debt Colector itu, ternyata pelaku merupakan revidivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Brebes.

“Laporannya waktu itu di Brebes dan telah menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun di tahun 2019 dan kemudian bebas ditahun 2020,” bebernya.

Dari hasil pendalaman, kedua pelaku yakni berinisial DP (28) dan IW (31) melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Soft Launching MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal, Bupati Tegal : Hadirkan Layanan One Stop Investasi

Atas kejadian ini, lanjut ia, dari penyelidik akan mencoba mengembangkan kembali terkait dengan permasalahan itu dan dipastikan tidak ada ampun bagi pelaku diwilayah hukum Polres Pemalang.

“Tidak ada ampun, saya sikat. Karena sudah meresahkan dan ini sudah seperti begal,” ujarnya.

Lebih lanjut Yovan juga mengungkapkan, ternyata pihak leasing resmi juga tidak mengetahui dokumen yang digunakan pelaku yang mengaku Debt Colector itu lantaran dokumennya juga dipalsukan.

Baca Juga: Belasan Pelaku Usaha di UPTD Pasar Wilayah III Kabupaten Tegal Diberi Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

“Saya himbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati, kemudian kalau ada kejadian seperti ini segera untuk melapor kepada polisi dan secepatkan kita akan berupaya untuk menindaklanjuti hal-hal yang serupa,” bebernya.

Kedepan, lanjut ia, dalam penyidikan akan dilakukan pasal 368 ayat 1 KUHP yang tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pasal berlapis lainnya.

“Intinya, nambah efek jera kami bisa berikan kepada pelaku. Kalau mau coba-coba lagi ya silahkan, saya sikat betul, di Polres Pemalang tidak ada yang gini-gini an (ngaku sebagai Debt Colector),” pungkasnya.

Baca Juga: Resmikan Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN, Sekda Joko Sebut PNS Memiliki Peran Penting

Yovan menyebut, seharusnya memang ada jalur-jalur hukum , jalur yang harus dilalui apabila nanti memang ada hak fidusia. Ia juga meyebut tidak ada lagi yang mengambil ditengah jalan.

“Tidak ada yang ngambil ditengah jalan, saya intruksikan pada jajaran saya untuk sikat habis itu. Tidak ada ruang untuk mereka yang begini-beginian. Mau coba-coba, silahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: 7.360 Warga Kabupaten Tegal Penyandang Disabilitas Bakal Ikuti Kelas Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan

Saat ditanya sasaran pelaku, Kapolres Pemalang menyebut bahwa berdasarkan LP yang diterima, korbannya rata-rata pelajar yang salah satunya melakukan praktek magang disalah satu Kantor Pemerintahan di Pemalang.

“Saat isoma pelajar ini didatangi para tersangka yang kemudian disampaikan bahwa no polisinya palsu hingga kendaraannya bermasalah dan berlanjut mengambil kuncinya,” jelasnya.

Kemudian, korban diajak ke kantor leasing dan ternyata tidak sampai ke kantor leasing malah dibawa ke ruko kosong yang kemudian dipaksa menandatangi berita acara palsu.

Baca Juga: 923 Calon Jemaah Haji di Tegal Ikuti Pelatihan Manasik Haji

“Seolah-olah korban dipaksa menandatangi berita acara palsu dari leasing dan korban dipulangkan naik ojek daring,” ungkapnya.

Selanjutnya, motor tersebut dibawa yang kemudian dijual belikan oleh pelaku ke pihak lainnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Longsor yang Terjadi di Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Tegal Sebabkan Arus Transportasi Tersendat

"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler