Simak Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Manfaatnya Ada Disini

- 8 Mei 2023, 08:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

3. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5. Akses manfaat JKP

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x