Simak Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Manfaatnya Ada Disini

- 8 Mei 2023, 08:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

3. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

4. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Update Hadiah Gratis dan Temukan Skin Favorit

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini

  • Belum berusia 54 tahun
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)
  • Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
  • Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.
  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Baca Juga: Yuk Update! Kode Redeem ML Mobile Legends Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Utama Anda

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x