Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan
1. Membuat akun SIAPkerja
Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
2. Melengkapi Profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3. Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP
Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.
Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Bulan pertama