Siap-Siap! Guru RA dan Madrasah Non PNS Akan Mendapatkan Insentif, Ini Besarannya

- 11 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. /Pixabay/WonderfulBali/

Penyaluran Tunjangan Insentif dilakukan dalam 2 tahapan pada setiap semester. Sementara, besaran Tunjangan Insentif yang disalurkan kepada guru RA atau Madrasah dan bukan PNS besarannya adalah Rp250.000 per orang perbulan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV Global TV GTV Hari Ini Rabu 5 April 2023, Ada SpongeBob SquarePants Movie dan Legenda Sang Penunggu

Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.

Demikianlah kabar gembira terhadap guru RA dan Madrasah yang bukan PNS dan akan mendapatkan Tunjangan Insentif yang akan disiapkan Kementerian Agama Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x