Siap-Siap! Guru RA dan Madrasah Non PNS Akan Mendapatkan Insentif, Ini Besarannya

- 11 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. /Pixabay/WonderfulBali/

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

Baca Juga: Tebus Hadiah di Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Rabu 5 April 2023, Cek Selengkapnya!

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar)

Baca Juga: Inilah Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Rabu 5 April 2023, Cek Hadiah Primogems dan Mora

Adapun penyaluran Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau Madrasah secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x