Siap-Siap! Guru RA dan Madrasah Non PNS Akan Mendapatkan Insentif, Ini Besarannya

- 11 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. /Pixabay/WonderfulBali/

SEPUTAR PANTURA – Kabar gembira bagi guru RA dan Madrasah non PNS yang berada di Seluruh Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyiapkan dana Rp324 Miliar untuk 216.461 guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah di tahun 2023. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif kepada mereka.

Sebagaimana dilansir Seputar Pantura dari laman Kemenag.go.id, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Jalin Kerjasama dengan Perangkat Desa se Kecamatan Pangkah

Berdasarkan Juknis pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 183 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun anggaran 2023 bahwa pemerintah tetap mempertahankan tunjangan ini, namun berganti nama menjadi Insentif.

Tujuan pemberian Insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Insentif tersebut diberikan kepada mereka adalah untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Rabu 5 April 2023 di Pantura Jawa Tengah, Lengkap dengan Jadwal Sholat

Adapun sasaran penerima Tunjangan Insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x