Siap-Siap! Guru RA dan Madrasah Non PNS Akan Mendapatkan Insentif, Ini Besarannya

- 11 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. /Pixabay/WonderfulBali/

2. Bukan PNS, bukan CPNS atau PPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lain.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah di Kabupaten Tegal Hari Ini Rabu 5 April 2023, Lengkap Beserta Jadwal Sholat 5 Waktu

Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif sebagai berikut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus Sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah yakni guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah, kepada Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan guru yang masa pengabdiannya lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

Baca Juga: Seputar Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini Rabu 5 April 2023, Klaim Hadiah dari Tencent Games

6. Memenuhi kualifikasi Akadmik S1 atau D IV

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x