BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Gelar Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Kepeserta

- 16 November 2023, 16:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan. /Doc/

"Jadi selain bisa untuk mengecek saldo, mengajukan klaim onlie, JMO juga bisa untuk menyampaikan pengaduan. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agung Lestari.

Baca Juga: Polda Jateng Perketat Pengamanan di Tempat Latihan Tim Peserta Piala Dunia FIFA U-17

Yan Wijayanto menambahkan banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan di antaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima santunan iuran dalam penyelenggaraaan jaminan sosial menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.

Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Baca Juga: 3.616 Personel Polri-TNI Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Piala Dunia U 17 di Surakarta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Provinsi Jateng dalam penegakan kepatuhan kepesertaan. “Dengan adanya sosialisasi ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada,” pungkasnya.

“Kami berharap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggara program jaminan sosial bagi para pekerja dapat segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar, tutup Rina.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah