BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Gelar Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Kepeserta

- 16 November 2023, 16:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan. /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggelar kegiatan sosialisasi penegakan kepatuhan kepesertaan.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni tim BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Agung Lestari dan Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertans Provinsi Jateng, Yan Wijayanto.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari membuka kegiatan tersebut. Ia menyebut, bahwa kegiatan kali ini dikemas dalam dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dihelat secara online, Rabu 15 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Polres Pemalang Tanam bibit Cemara Laut di Destinasi Wisata Pantai Widuri

Dikatakan Naning, sapaan Akrab Cahyaning Indriasari menyebut bahwa penegakan kepatuhan merupakan amanat dari undang-undang dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Dalam implementasinya, di Jateng DIY sudah dinyatakan 75 sampai 80 persen yang sudah patuh. Mereka yang tidak patuh biasanya terkait dengan perusahaan yang daftar sebagian baik itu sebagian dari jumlah pekerja, sebagian dari upahnya, juga program," kata Naning.

Sementara itu, BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Agung Lestari menambahkan bahwa untuk penegakan kepatuhan dalam rangka penyelenggaraan Program BPJamsostek tersebut, ada petugas pemeriksa yang merupakan amanat undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan di antaranya jumlah kepesertaan telah sesuai.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

"Kami juga ada pengawas terpadu yakni kerja sama dengan instansi penegak hukum Kemenaker/Disnaker, Kepolisian Daerah Jateng dan DIY, serta dengan Kejaksaan," kata Agung.

Agung menjelaskan, untuk pengaduan seperti pekerja mengetahui ada perusahaan yang hanya mendaftarkan upahnya, atau sebagian pekerjanya, maka bisa disampaikan melalui Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x