Tak Ada WFH, Sekda Wajibkan Semua ASN Pemkab Tegal Masuk Besok : Langsung On The Track

- 15 April 2024, 22:56 WIB
Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud respon soal keberangkatan ASN Pemkab Tegal besok, tak ada WFH
Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud respon soal keberangkatan ASN Pemkab Tegal besok, tak ada WFH /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2 hari mulai 16-17 April 2024, ternyata tak semuanya berlaku di pemerintah daerah. 

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tegal yang bakal memberangkatkan ASN pada besok, Selasa 16 April 2024.

Kabar keberangkatan ASN Pemkab Tegal itu juga dilandaskan Surat Edaran (SE) Pemkab Tegal dengan nomor 000.8/01.08.240 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H pada 8-15 April 2024.

Baca Juga: Konser Mukadimah Cinta Dewa 19 di Kabupaten Tegal Berlangsung 6 Hari Lagi, Tampilkan Ello hingga Virza

Informasi keberangkatan ASN Pemkab Tegal pada Selasa 16 April 2024 besok juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud saat dihubungi Seputar Pantura melalui sambungan telephone, Senin 15 April 2024.

Menurutnya, kebijakan SE yang dikeluarkan oleh KemenpanRB penerapannya tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tegal. Sebab, pertimbangan kebijakan Pemkab Tegal pegawainya tidak ada yang seperti pemerintahan di Jabodetabek.

"Sehingga, kajian kami bahwa catatan dalam WFH, dipastikan tidak mengganggu capaian dan sasaran target kinerja organisasi. Jadi semua ASN Pemkab Tegal wajib berangkat mulai besok," tegasnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 4 Semarang Sebut Telah Berangkatkan 126.228 Penumpang Selama 4 Hari Masa Arus Balik

Amir menyampaikan, bahwa berdasarkan catatan SE KemanpanRB tentang WFH memang hanya beberapa ASN saja yang boleh mengikuti kebijakan itu. Seperti ASN di bidang administrasi, sementara ASN yang langsung bersentuhan dengan pelayanan tidak diperbolehkan untuk WFH.

"Untuk mempertimbangkan daerah, seperti Pemkab Tegal dan juga tidak dipengaruhi oleh Aris mudik serta bagian pelayanan itu, maka diambil keputusan sesuai rencana awal sebelum ada SE dari KemenpanRB," bebernya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x