Simak Syarat Terbaru Menjadi Penerima Bantuan Beras 10 Kg, Ada Klasifikasi Khusus!

- 15 April 2024, 21:00 WIB
Bantuan beras 10 kg
Bantuan beras 10 kg /Dok Bulog/


SEPUTAR PANTURA – 
Berikut informasi syarat terbaru menjadi penerima bantuan beras 10 kg, ada klasifikasi khusus penerima. 

Pemerintah terus mengupayakan adanya berbagai bantuan sosial untuk disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Mulai dari penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai hingga penyaluran bantuan bentuk barang seperti beras. 

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Tahap 3 untuk KPM, Cek Informasinya di Sini!

Bantuan beras yang akan disalurkan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima. 

Diharapkan dengan adanya penyaluran bantuan beras 10 kg ini, penerima manfaat dapat memperoleh kebutuhan pangan yang baik. 

Sebagai informasi bahwa bantuan beras 10 kg yang akan disalurkan ini melalui program Cadangan Beras Pemerintah atau CBP. 

Baca Juga: Lakukan Aktivasi Rekening KKS untuk Dapatkan Penyaluran Bansos BPNT, Cek Caranya di Sini!

Sehingga terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima bansos ini, antara lain:  

1. Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x