"Kami menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Brebes yang telah mensupport program jaminan sosial ini," jelasnya.
Ia menyebut, ratusan marbot masjid di Kabupaten Brebes ini terdaftar dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program JKK dan JKM merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman bagi peserta saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai marbot," terangnya.
Ariya Dwi Rendra melanjutkan, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dirasakan manfaatnya sendiri bagi pekerja, melainkan juga keluarganya.
"Salah satu manfat penting itu adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya," jelasnya.
Ia menambahkan, ada 5 program yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, kelima program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat lainnya seperti beasiswa pendidikan, kredit kepemilikan rumah, program pelatihan hingga pinjaman untuk renovasi rumah.***