SEPUTAR PANTURA - Ditengah perubahan zaman yang bergerak secara cepat, reorganisasi kepengurusan Pradja merupakan bagian dari budaya organisasi yang diperlukan. Dimana, nilai-nilai yang diyakini bersama dan dipraktikkan dalam kehidupan organisasi, fungsinya sebagai perilaku kemajuan organisasi.
Informasi tersebut disampaikan Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Pradja Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Kamis 7 Maret 2024.
Menurutnya, reorganisasi ini merupakan hal yang biasa untuk memunculkan gagasan dan inovasi baru mendasarkan hasil evaluasi perjalanan kepengurusan Pradja yang berpengaruh pada etos kerja, norma dan semangat kerja kedepannya.
"Berbicara tentang penyelenggaraan pemerintah desa di era saat ini yakni era digital, keterbukaan dan transaksi cashless, mustahil jika tidak ada yang berubah. Era ini menempatkan desa sebagai sebuah organisasi yang cepat berubah, mulai dari budaya kerja, pelayanan hingga kedisiplinan para aparatur desa," ungkapnya.
Sehingga, lanjut ia, organisasi pemerintah desa dituntut mampu mengelola potensi sumber dayanya secara optimal untuk kemandirian fiskal keuangan desa seperti pendayagunaan BUMDes untuk meningkatkan penerimaan PADes.
"Sehingga praktik terbaik dari satu desa harus bisa ditularkan ke desa-desa lainnya melalui konsep desa tematik. Maka di sinilah sesungguhnya peran PRADJA ini, bagaimana organisasi PRADJA mampu memotivasi, menyamakan persepsi," ungkapnya.
Baca Juga: Pradja Kabupaten Tegal Bakal gelar Musda, Salah Satu Agendanya Pemilihan Ketua Periode 2024-2029
Melalui forum ini, ia meniutip pesan, agar Pradja Kabupaten Tegal mampu menjadi “rumah perubahan”. Bukan lagi sekedar rumah yang hanya berkomunikasi, namun sebuah rumah yang mampu menerbarkan motivasi, menggerakkan pemimpin desa.***