Pradja Kabupaten Tegal Bakal gelar Musda, Salah Satu Agendanya Pemilihan Ketua Periode 2024-2029

- 6 Maret 2024, 14:02 WIB
ilustrasi pemilihan calon ketua Pradja Kabupaten Tegal
ilustrasi pemilihan calon ketua Pradja Kabupaten Tegal /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Tegal (Pradja) berencana menggelar Musyawarah Daerah (Musda). Musda tersebut digelar di Pendopo Amangkurat pada 7 Maret 2024 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Panitia Musda Pradja Kabupaten Tegal, Ali Gupron saat ditemui awak media di Balaidesa Dukuhwringin, Kabupaten Tegal, Selasa 5 Maret 2024 kemarin.

Menurutnya, gelaran Musda yang bakal berlangsung beberapa hari mendatang, salah satunya akan beragenda pemilihan ketua yang baru periode 2024-2029.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Retribusi Objek Wisata Guci, Seribuan Pelaku Usaha Bakal Turun Lakukan Aksi Unjuk Rasa

"Nantinya, ada prosesi pemilihan ketua Pradja Kabupaten Tegal periode 2024-2029 (5 tahun). Kami minta untuk para kepala desa (kades) yang bersedia mencalonkan diri silahkan mendaftar dihari itu," ujarnya.

Selain mencalonkan diri, kata dia, pihaknya juga meminta Ketua Paguyuban kades masing-masing kecamatan untuk menunjuk para kandidatnya.

Saat ditanya soal kandidat calon yang muncul, Ali menyebut beberapa sudah muncul namamnya. Salah satunya H Muhammad Mu'min selaku Kades Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Serba-serbi OKLC 2024, Ibu-Ibu Dihadiahi Sepaket Beras Usai Praktekan Safety Riding dengan Benar

"Saat ini, yang sudah muncul atas dorongan dari beberapa Ketua Payuban Kades Kecamatan itu H. Muhammad Mumin, Kades Yamansari," imbuhnya.

Ketua Panitia Musda Pradja Kabupaten Tegal, Ali Gupron dan Sekretaris Panitia, Mochammad Suwendi
Ketua Panitia Musda Pradja Kabupaten Tegal, Ali Gupron dan Sekretaris Panitia, Mochammad Suwendi
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa mekanisme pemilihan itu ada 2 opsi, yang pertama apabila ada 2 atau lebih calon maka akan diadakan pemilihan, yang mana calon-calon tersebut akan dipilih oleh 281 Kades se-Kabupaten Tegal. Yang kedua, jika hanya ada satu calon saja, berarti pemilihan akan digelar secara aklamasi.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x