Bawaslu Kabupaten Tegal Telah Panggil Terduga Pelaku Perobekan Surat Suara TPS 01 Desa Lemahduwur Adiwerna

- 28 Februari 2024, 12:35 WIB
Doc. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P
Doc. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi menyebut baru-baru ini telah memanggil terduga pelaku yang merobek surat suara saat terjadi pemungutan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Saat itu, kata dia, terduga pelaku yang menerima surat suara tercoblos teriak histeris hingga mengunggah video tersebut dan viral yang beredar luas di media sosial.

"Saat ini, kami (Bawaslu) Kabupaten Tegl bersama penyidik dari Polres Tegal dan Kejaksaan Slawi terus mendalami kasus itu," ujar Ketua Bawaslu, Harpendi saat ditemui awak media ketika Rapat Pleno KPU di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Kabupaten Tegal Gelar Rekapilutasi Hasil Pemilu 2024

Menurutnya, viralnya kasus pemilih yang berteriak histeris di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal sudah dimintai keterangan dari yang bersangkutan. Tak hanya terduga pelaku, Bawaslu juga telah memanggil terduga lainnya untuk diklarifikasi.

“Ketua dan anggota KPU yang membidangi teknis dan pelaksanaan pemungutan suara, juga telah diklarifikasi. Termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Lemahduwur. Bahkan, Bawaslu juga telah mengklarifikasi KPPS, PPS, PKD, Pengawas TPS, dan Trantib yang bertugas di TPS tersebut,” jelasnya.

Harpendi menyebut bahwa proses kasus itu telah memasuki tahap keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Dari hasil kajian itu, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan Slawi itu, akan menyimpulkan apakah akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Gakumdu.

Baca Juga: IWAPI Kabupaten Tegal Gelar Rangkaian Kegiatan HUT, Mulai Bazar UMKM, Cek Kesehatan dan Pasar Murah

“Terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tindak pidana salah satunya mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” terangnya.

Harpendi melanjutkan, terduga pelaku bisa terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dengan denda sebesar Rp24 juta.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x