Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk Rencana Detail Tata Ruang

- 25 Januari 2024, 10:45 WIB
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah menyebut bahwa kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban menjadi prioritas untuk masuk kedalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebab, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.

Menurutnya, RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke 346 Kabupaten Brebes, Tenaga Medis RSUD Bumiayu Rame-rame Sunat 82 Anak

“Secara data, di Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” kata Agustyarsyah saat kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa 23 Januari 2024 kemarin.

Dirinya pun berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik Pemda ini selagi proses pensertipikatan tanahnya berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana pensertipikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024 ini. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan pensertipikatan 297 bidah tanah milik pemda di bulan Januari 2024 ini.

Baca Juga: Keren! Sekda Kabupaten Tegal Lepas Guru Bumijawa yang Bakal Mengajar di Luar Negeri

“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),”

Lebih lanjut Winarto menjelaskan Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. Adapun wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare dan rencananya akan dituntaskan tahun ini.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x