Diawal Tahun 2024, Satlantas Polres Tegal Fokuskan Penindakan Knalpot Brong, Demi Kenyamanan Semua Pengendara

- 5 Januari 2024, 15:57 WIB
Satlantas Polres Tegal saat menunjukan pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Satlantas Polres Tegal saat menunjukan pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan dari akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas, AKP Wendi Andrani saat dikonfirmasi awak media, Jumat 5 Januari 2024.

Menurutnya, Polres Tegal akan memasifkan penindakan pelanggaran terkait knalpot brong yang membuat bising sebagian orang.

Baca Juga: Kepemimpinan Bupati Tegal Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Terendah Kedelapan di Jawa Tengah

Kemudian, kata dia, hal ini juga sebagai arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan yang menegaskan penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara.

"Dimana, hak kenyamanan dan keamanan berkendara merupakan hak semua pengguna jalan," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, knalpot brong acap kali ditemui di jalan raya, dan tidak sediit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan.

Baca Juga: 53 Personil Polres Pemalang Menyambut Tahun Baru 2024 dengan Kesuksesan Kenaikan Pangkat

"Gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pengguna kenalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x