Tempuh Jalur Pendidikan S2, Kapolres Tegal Beberkan Alasan Sosialisasikan Permendikbud No 46 Tahun 2023

- 15 Desember 2023, 14:42 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menempuh pendidikan S2 yang mensosialisasikan Permendikbud No 46 tahun 2023
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menempuh pendidikan S2 yang mensosialisasikan Permendikbud No 46 tahun 2023 /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Upaya untuk mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, Kapolres Tegal melaksanakan sosialsasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dimana, Permendikbud ini dikeluarkan sejak Agustus 2023 kemarin dan merupakan salah satu bentuk dasar hukum atau prosedur dalam penanganan perkara yang terjadi terhadap anak dilingkungan pendidikan, termasuk diluar satuan pendidikan.

"Setidaknya dengan adanya aturan ini yakni secara dini, penanganan telah dilakukan oleh pihak sekolah. Dimana, penanganan perkara ini bukanlah hanya menjadi domain dari pihak kepolisian saja, melainkan semuanya bisa berkontribusi untuk membantu mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditanya awak media di kantornya, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga: Akselerasikan Program TJSL, PNM Buka Ruang Pintar dan Beri Air Bersih Untuk Masyarakat Jawa Tengah

Pria kelahiran asli Surabaya yang tengah fokus melakukan pendidikan S2 nya di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu mengungkapkan, perkara yang tengah dijalankannya yakni perkara perundungan terhadap anak atau Bulliying. Baik, pelakunya anak, korbannya anak itu maupun lainnya yang saat ini tengah terjadi di Indonesia.

"Seperti salah satunya adalah soal tawuran pelajar. Kita juga lagi mempelajari itu, apakah soal perundungan ini adalah cikal bakal adanya tawuran terhadap pelajar, sehingga hari ini kami bersama rekan-rekan mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat dan mengundang pihak sekolah, termasuk dinas pendidikan baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengkoordinir dengan pihak sekolah bahwasannya perkara kekerasan terhadap anak ini bukanlah hanya ditugaskan kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama," bebernya.

Dengan adanya Permendikbud tersebut, kata dia, pemerintah saat ini sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang tugasnya adalah untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi diluar maupun didalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Buka Pameran Inovasi Pendidikan di Gedung Korpri Kabupaten Tegal, Bupati Berpesan Seperti Ini

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x