"Sasarannya adalah dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), yang secara aturan TPPK ini akan terbentuk 6 bulan sampai 1 tahun sejak Permendikbud tersebut telah dikeluarkan," imbuhnya.
Sementara itu, Dosen Pembimbing Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima membenarkan jika Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun tengah menempuh studinya disini. Saat ini program yang ditempuh yakni sosialisasi Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
"Saya justru berterima kasih kepada Kapolres Tegal yang mau memperhatikan Bulliying terhadap anak. Hal itu pun saya sependapat jika proses Bullying ini adalah cikal bakal terjadinya tawuran yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," terangnya.
Hal ini, kata dia, dikarenakan mereka para korban Bullying tersebut merasakan dampak terpojok saat di sekolah dan biasaya lari ke luar sekolah untuk mendapat dukungan dari rekan-rekannya.
"Nah, konsentrasi kami adalah mensosialisasikan Permendikbud tersebut dan berupaya agar bisa melakukan pencegahan terhadap Bullying yang berakibat pada proses tawuran," bebernya.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebetulnya anak yang sedang terkena sanksi, tidak boleh melebihi setengah dari hukuman orang dewasa. Jika satgas ini telah terbentuk, ia berharap agar satuan tugas tersebut agar benar-benar melatih diri agar jangan sampai saling merugikan.
Baca Juga: Patroli Dialogis Sambangi Agen Laku Pandai, Antisipasi Kriminalitas Jelang Libur Nataru